Sekolah Berbudaya Lingkungan : Melalui Program Adiwiyata
ADIWIYATA merupakan program terhadap sekolah untuk mewujudkan sekolah
berwawasan dan peduli lingkungan (Sekolah Berbudaya Lingkunngan).
Adiwiyata mempunyai makna “Tempat yang baik dan ideal dimana dapat
diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang
dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan
menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan”.
1. Tujuan Program Adiwiyata
Program Adiwiyata bertujuan menciptakan kondisi yang baik bagi
sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah,
sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung
jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan
berkelanjutan.
Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan
bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Disamping pengembangan
norma-norma dasar yang antara lain: kebersamaan, keterbukaan,
kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup
dan sumber daya alam. Serta penerapan prinsip dasar yaitu:
partisipatif, dimana komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah
yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
sesuai tanggung jawab dan peran; serta berkelanjutan, dimana seluruh
kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara
komperensif.
2. Indikator Program Adiwiyata
A. Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan maka
diperlukan beberapa kebijakan sekolah yang mendukung dilaksanakannya
kegiatan-kegiatan pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga sekolah
sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Program Adiwiyata yaitu partisipatif
dan berkelanjutan.
Pengembangan kebijakan sekolah tersebut antara lain:
1. Visi dan misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
2. Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan hidup.
3. Kebijakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (tenaga kependidikan dan
non-kependidikan) di bidang pendidikan lingkungan hidup.
4. Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam.
5. Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang bersih dan sehat.
6. Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan
masalah lingkungan hidup.
B. Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Penyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan
melalui kurikulum secara terintegrasi atau monolitik. Pengembangan
materi, model pembelajaran dan metode belajar yang bervariasi, dilakukan
untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang lingkungan hidup yang
dikaitkan dengan persoalan lingkungan sehari-hari (isu local).
Pengembangan kurikulum tersebut dapat dilakukan antara lain:
1. Pengembangan model pembelajaran lintas mata pelajaran.
2. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar.
3. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.
4. Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang lingkungan hidup.
C. Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, warga
sekolah perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas pembelajaran
lingkungan hidup. Selain itu sekolah juga diharapkan melibatkan
masyarakat disekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang
memberikan manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat maupun
lingkungannya.
Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
1. Menciptakan kegiatan ekstra kurikuler/kurikuler di bidang lingkungan hidup berbasis patisipatif di sekolah.
2. Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar.
3. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan lingkungan hidup di sekolah.
D. Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah
Dalam mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan perlu
didukung sarana dan prasarana yang mencerminkan upaya pengelolaan
lingkungan hidup, antara lain meliputi:
1. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan lingkungan hidup.
2. Peningkatan kualitas penge-lolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan sekolah.
3. Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).
4. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
5. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.
3. Penghargaan Program Adiwiyata
Pada dasarnya program
Adiwiyata tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi atau lomba.
Penghargaan Adiwiyata diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah
yang mampu melaksanakan upaya peningkatan pendidikan lingkungan hidup
secara benar, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penghargaan
diberikan pada tahapan pemberdayaan (selama kurun waktu kurang dari 3
tahun) dan tahap kemandirian (selama kurun waktu lebih dari 3 tahun).
Pada tahap awal, penghargaan Adiwiyata dibedakan atas 2 (dua) kategori, yaitu:
1. Sekolah Adiwiyata adalah, sekolah yang dinilai telah berhasil dalam melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
2. Calon Sekolah Adiwiyata adalah. Sekolah yang dinilai telah berhasil dalam Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner
yang diterima oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dari seluruh
Indonesia sebanyak 146 sekolah yang berasal dari 17 propinsi. Setelah
melalui tahaptahap seleksi penilaian, maka ditetapkanlah 30 sekolah
sebagai calon model sekolah Adiwiyata tahun 2007. Sedangkan 10 sekolah
yang telah terseleksi sebelumnya di tahun 2006 (meliputi ruang lingkup
Pulau Jawa) ditetapkan sebagai sekolah penerima penghargaan Adiwiyata
sesuai dengan kategori pencapaiannya.
4. Tata Cara Pengusulan Calon Penerima Penghargaan Adiwiyata
Setiap Sekolah dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagai calon
Sekolah Adiwiyata sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kantor
Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Pengajuan calon sebagaimana
dimaksud diatas dilakukan dengan mengisi kuesioner dan menyertai
lampiran yang diperlukan sesuai dengan formulir yang telah disediakan
oleh Kantor Negara Lingkungan Hidup.
- Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh Dewan Pertimbangan Adiwiyata.
- Penerima penghargaan calon dan sekolah Adiwiyata ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
5. Mekanisme Penilaian Program Adiwiyata
Pada dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh
sekolah di tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan yang ada dan
kepentingan dari semua pihak terkait, maka dalam proses seleksi dan peni
laian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai pihak,
antara lain: Pemerintah Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh
BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja sama dengan Dinas Pendidikan
setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi dan pihak swasta
lainnya.
Tim Penilai
Adiwiyata pun terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yaitu:
Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pendidikan Nasional, LSM
yang bergerak di bidang lingkungan, Jaringan Pendidikan Lingkungan,
Perguruan Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan Adiwiyata
terdiri dari Pakar Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan, wakil dari
Perguruan Tinggi dlsbnya.
0 komentar:
Posting Komentar